Sabtu, 06 Agustus 2011

Makalah Kewarganenaraan-Tindak Pidana Korupsi (Materi kelas X)

  1. PENGERTIAN KORUPSI

    Korupsi dapat diartikan sebagai tindakan penyelewengan uang negara oleh para pejabat negara. Dalam arti umum, korupsi adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Sedangkan secara sempit, korupsi dapat diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
    Dalam ilmu Politik, korupsi didefiinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan atau pribadi lainnya.
    Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang kongkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau non materi), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggara norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
    Baca selengkapnya di Makalah-Kwn-Tindak-Pidana-Korupsi

0 komentar:

Posting Komentar